SELAMAT DATANG DI WEBSITE OBYEK WISATA CURUG SIBEDIL PEMALANGSEMOGA BISA BERMANFAAT
Cooltext580608363 1

Thursday, March 31, 2011

trik bikin blog lewat handphone

Bagi kamu-kamu yang suka berlanglang buana didunia internet via hp , mungkin sudah faham cara bikin blog melalui hp, tapi bagi para pemula yang gemar berinternet lewat handphone yang pengen punya blog, bisa akses lewat hp lho... Apa lagi sekarang profaider2 kartu SIM baik GSM ataupun CDMA Lagi obral paket internet.
tapi ada trik-trik khusus yang mesti dipake dalam merambah didunia internet ini, tenang saja kawan.. Akan saya kasih tau satu persatu...<="more">
1. Pertama kamu mesti pake hp yang berbasis java, symbian, android, ataupun iPhone. Karana dengan hp seperti ini segalanya jadi mudah, contohnya seperti yang saya pake buat bikin blog lewat hp adalah nokia n73, yang berbasis s60v3(symbian 60 versi 3).
2. Memakai opera mini . Operamini merupakan aplikasi yang memilik berbagai fitur, salah satunya yaitu bisa membuka website dalam versi desktop, dan juga bisa mengcopy paste. Jika kamu belum mempunyai operamini bisa kamu unduh aplikasinya di http://operamini.com
3. Setelah tahap 1 dan 2 kamu bisa browsing internet melalui operamini. Saya sarankan untuk memakai kartu SIMPATI, karna kartu simpati memiliki fitur browsing opera mini.
4.untuk memulai membikin blog kamu bisa memilih blog mana yang mau kamu buat , bisa di www.blogspot.com atau di www.wordpress.com kedua_duanya ini gartis bikin blognya. Kalau saya memilih di blogspot, karna blog yang saya pake sekarang bikinan dari blogspot.
5. Setelah kamu masuk di blogspot langkah awal adalah(CIPTAKAN ACCOUNT) membikin accout blog. Yang pasti email adalah kunci utamanya. Jika kamu belum punya email bisa daftar di google ataupun yahoo, gratis lhoo.. Isikan smua yang ada dipanduan, setelah itu klik LANJUT untuk ketahap ke 2.
6. Untuk tahap ke 2 (BERI NAMA BLOG) Pemberian nama blog yang kamu inginkan. Dan ini akan menjadi URL atau alamat blog kamu. Contoh http://nashrudien.blogspot.com
7.tahap yang ke 3 merupakan tahap yang terakhir memilih template untuk blog kamu.
nah sekarang blog kamu sudah siap..!!!/

Selamat mencoba..semoga bermanfaat

Wednesday, March 30, 2011

menutup aurat

Pertanyaan ini sangat penting namun jawabannya justru jauh lebih penting. Satu pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang cukup panjang. Jilbab atau hijab merupakan satu hal yang telah diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat. Sebagai syariat yang memiliki konsekwensi jauh ke depan, menyangkut kebahagiaan dan kemashlahatan hidup di dunia dan akhirat. Jadi, persoalan jilbab bukan hanya persoalan adat ataupun mode fashion Jilbab adalah busana universal yang harus dikenakan oleh wanita yang telah mengikrarkan keimanannya. Tak perduli apakah ia muslimah Arab, Indonesia, Eropa ataupun Cina. Karena perintah mengenakan hijab ini berlaku umum bagi segenap muslimah yang ada di setiap penjuru bumi. Berikut kami ulas sebagian jawaban dari pertanyaan di atas: Pertama : Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan RasulNya. Ketaatan merupakan sumber kebahagian dan kesuksesan besar di dunia dan akherat. Seseorang tidak akan merasakan manisnya iman manakala ia enggan merealisasikan,mengaplikasikan serta melaksanakan segenap perintah Allah dan RasulNya.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar". [QS. Al Ahzab: 71] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. َﻢْﻌَﻃ َﻕﺍَﺫ ًﺎﻨْﻳِﺩ ِﻡﻼْﺳﻹﺎﺑَﻭ ًّﺎﺑَﺭ ﻪﻠﻟﺎﺑ َﻲِﺿَﺭ ْﻦَﻣ ِﻥَﺎﻤﻳِﻹﺍ ﺎًﻟْﻮُﺳَﺭ ٍﺪَّﻤَﺤُﻤِﺑَﻭ . "Sungguh akan merasakan manisnya iman, seseorang yang telah rela Allah sebagaiRabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Rasul utusan Allah". [HR Muslim]. Kedua : Pamer aurat dan keindahan tubuh merupakan bentuk maksiat yang mendatangkan murka Allah dan RasulNya.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata". [Al Ahzab:36]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. َّﻻﺇ ًﻰﻓﺎَﻌُﻣ ﻲِﺘَّﻣُﺃ ُّﻞُﻛ ﻥُﺮِﻫﺎَﺠُﻤﻟﺍ . "Setiap umatku (yang bersalah) akan dimaafkan, kecuali orang yang secara terang-terangan (berbuat maksiat)". [Muttafaqun alaih].Sementara wanita yang pamer aurat dan keindahan tubuh sama artinya dia telah berani menampakkan kemaksiatan secara terang-terangan. Ketiga : Sesungguhnya Allah memerintahkan hijab untuk meredam berbagai macam fitnah (kerusakan) Jika berbagai macam fitnah redup dan lenyap, maka masyarakat yang dihuni oleh kaum wanita berhijab akan lebih aman dan selamat dari fitnah. Sebaliknya, masyarakat yang dihuni oleh wanita yang gemar bertabarruj (berdandan seronok), pamer aurat dan keindahan tubuh, sangatlah rentan terhadap ancaman berbagai fitnah dan pelecehan seksual serta gejolak syahwat yang membawa malapetaka dan kehancuran yang sangat besar. Jasad yang bugil jelas akan memancing perhatian dan pandangan berbisa. Itulah tahapan pertama bagi penghancuran dan pengrusakan moral dan peradaban sebuah masyarakat. Keempat : Tidak berhijab dan pamer perhiasan akan mengundang fitnah bagi laki- laki.Seorang wanita apabila memamerkan bentuk tubuh dan perhiasannya di hadapan laki-laki non mahram, jelas akan mengundang perhatian kaum laki-laki hidung belang dan serigala berbulu domba. Jika ada kesempatan mereka pasti akan memangsa dengan ganas laksana singa sedang kelaparan. Seorang penyair berkata, "Berawal dari pandangan lalu senyuman kemudian salam disusul pembicaraan lalu berakhir dengan janji dan pertemuan". Kelima : Seorang wanita muslimah yang menjaga hijab, secara tidak langsung ia berkata kepada semua kaum laki-laki, “Tundukkanlah pandanganmu, aku bukan milikmu dan kamu juga bukan milikku. Aku hanya milik orang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang merdeka yang tidak terikat dengan siapapun dan aku tidak tertarik dengan siapapun karena aku lebih tinggi dan jauh lebih terhormat dibanding mereka.” Adapun wanita yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahan tubuh di depan kaum laki-laki hidung belang, secara tidak langsung ia berkata, “Silahkan anda menikmati keindahan tubuhku dan kecantikan wajahku. Adakah orang yang mau mendekatiku?Adakah orang yang mau memandangku? Adakah orang yang mau memberi senyuman kepadaku? Ataukah ada orang yang berseloroh,“Aduhai betapa cantiknya dia?”. Mereka berebut menikmati keindahan tubuhnya dan kecantikan wajahnya hingga mereka pun terfitnah. Manakah di antara dua wanita di atas yang lebih merdeka? Jelas, wanita yang berhijab secara sempurna akan memaksa setiap lelaki untuk menundukkan pandangan mereka dan bersikap hormat ketika melihatnya, hingga mereka menyimpulkan bahwa dia adalah wanita merdeka, bebas dan sejati. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan hikmah di balik perintah mengenakan hijab dengan firmanNya. "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih". [Al Ahzab : 59] Wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh serta kecantikan parasnya, laksana pengemis yang merengek- rengek untuk dikasihani. Tanpa sadar mereka rela menjadi mangsa kaum laki-laki bejat dan rusak. Dia menjadi wanita terhina, terbuang, murahan dan kehilangan harga diri dan kesucian. Dan dia telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran dan malapetaka hidup. Wallohu A'lam Oleh: Ibnu Mas'ud

Monday, March 28, 2011

definsi Hadist

Hadits (bahasa Arab: ﺚﻳﺪﺤﻟﺍ, ejaan KBBI: Hadis) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits sebagai sumber hukum dalam
agama Islam memiliki kedudukan
kedua pada tingkatan sumber hukum
di bawah Al-Qur'an. Etimologi Hadits secara harfiah berarti perkataan
atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah
pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad. Menurut istilah ulama ahli hadits,
hadits yaitu apa yang diriwayatkan
dari Nabi Muhammad, baik berupa
perkataan, perbuatan, ketetapannya
(Arab: taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat
sebagai Nabi (Arab: bi'tsah) dan terkadang juga sebelumnya.
Sehingga, arti hadits di sini semakna
dengan sunnah. Kata hadits yang mengalami perluasan
makna sehingga disinonimkan
dengan sunnah, maka pada saat ini bisa berarti segala perkataan (sabda),
perbuatan, ketetapan maupun
persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum.[1] Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif,[2] maka kata tersebut adalah kata benda.[3] Struktur Hadits Secara struktur hadits terdiri atas dua
komponen utama yakni sanad/isnad
(rantai penutur) dan matan (redaksi). Contoh:Musaddad mengabari
bahwa Yahyaa sebagaimana
diberitakan oleh Syu'bah, dari
Qatadah dari Anas dari Rasulullah
SAW bahwa beliau bersabda: "Tidak
sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk
saudaranya apa yang ia cinta untuk
dirinya sendiri" (Hadits riwayat Bukhari) Sanad Sanad ialah rantai penutur/perawi
(periwayat) hadits. Sanad terdiri atas
seluruh penutur mulai dari orang
yang mencatat hadits tersebut dalam
bukunya (kitab hadits) hingga
mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu
riwayat. Jika diambil dari contoh
sebelumnya maka sanad hadits
bersangkutan adalah Al-Bukhari > Musaddad > Yahya >
Syu’bah > Qatadah > Anas > Nabi Muhammad SAW Sebuah hadits dapat memiliki
beberapa sanad dengan jumlah
penutur/perawi bervariasi dalam
lapisan sanadnya, lapisan dalam
sanad disebut dengan thaqabah.
Signifikansi jumlah sanad dan penutur dalam tiap thaqabah sanad akan
menentukan derajat hadits tersebut,
hal ini dijelaskan lebih jauh pada
klasifikasi hadits. Jadi yang perlu dicermati dalam
memahami Al Hadits terkait dengan
sanadnya ialah : Keutuhan sanadnya Jumlahnya Perawi akhirnya Sebenarnya, penggunaan sanad
sudah dikenal sejak sebelum
datangnya Islam.Hal ini diterapkan di
dalam mengutip berbagai buku dan
ilmu pengetahuan lainnya. Akan tetapi
mayoritas penerapan sanad digunakan dalam mengutip hadits-
hadits nabawi. Matan Matan ialah redaksi dari hadits. Dari
contoh sebelumnya maka matan
hadits bersangkutan ialah: "Tidak sempurna iman seseorang di
antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta
untuk dirinya sendiri" Terkait dengan matan atau redaksi,
maka yang perlu dicermati dalam
mamahami hadist ialah: Ujung sanad sebagai sumber
redaksi, apakah berujung pada Nabi
Muhammad atau bukan, Matan hadist itu sendiri dalam
hubungannya dengan hadist lain
yang lebih kuat sanadnya (apakah
ada yang melemahkan atau
menguatkan) dan selanjutnya
dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak
belakang). Klasifikasi Hadits Hadits dapat diklasifikasikan
berdasarkan beberapa kriteria yakni
bermulanya ujung sanad, keutuhan
rantai sanad, jumlah penutur
(periwayat) serta tingkat keaslian
hadits (dapat diterima atau tidaknya hadits bersangkutan) Berdasarkan ujung sanad Berdasarkan klasifikasi ini hadits
dibagi menjadi 3 golongan yakni
marfu' (terangkat), mauquf (terhenti)
dan maqtu' : Hadits Marfu' adalah hadits yang
sanadnya berujung langsung pada
Nabi Muhammad SAW (contoh:hadits sebelumnya) Hadits Mauquf adalah hadits yang
sanadnya terhenti pada para sahabat nabi tanpa ada tanda-tanda baik secara perkataan maupun
perbuatan yang menunjukkan
derajat marfu'. Contoh: Al Bukhari dalam kitab Al-Fara'id (hukum
waris) menyampaikan bahwa Abu Bakar, Ibnu Abbas dan Ibnu Al- Zubair mengatakan: "Kakek adalah
(diperlakukan seperti) ayah".
Namun jika ekspresi yang
digunakan sahabat seperti "Kami
diperintahkan..", "Kami dilarang
untuk...", "Kami terbiasa... jika sedang bersama rasulullah" maka
derajat hadits tersebut tidak lagi
mauquf melainkan setara dengan
marfu'. Hadits Maqtu' adalah hadits yang
sanadnya berujung pada para Tabi'in (penerus). Contoh hadits ini adalah: Imam Muslim meriwayatkan dalam pembukaan sahihnya bahwa
Ibnu Sirin mengatakan:
"Pengetahuan ini (hadits) adalah
agama, maka berhati-hatilah kamu
darimana kamu mengambil
agamamu". Keaslian hadits yang terbagi atas
golongan ini sangat bergantung pada
beberapa faktor lain seperti keadaan
rantai sanad maupun penuturnya.
Namun klasifikasi ini tetap sangat
penting mengingat klasifikasi ini membedakan ucapan dan tindakan
Rasulullah SAW dari ucapan para
sahabat maupun tabi'in dimana hal ini
sangat membantu dalam area
perdebatan dalam fikih ( Suhaib
Hasan, Science of Hadits). Berdasarkan keutuhan rantai/
lapisan sanad Berdasarkan klasifikasi ini hadits
terbagi menjadi beberapa golongan
yakni Musnad, Munqati', Mu'allaq,
Mu'dal dan Mursal. Keutuhan rantai
sanad maksudnya ialah setiap
penutur pada tiap tingkatan dimungkinkan secara waktu dan
kondisi untuk mendengar dari
penutur diatasnya. Ilustrasi sanad : Pencatat Hadits >
penutur 4> penutur 3 > penutur 2
(tabi'in) > penutur 1(Para sahabat) > Rasulullah SAW Hadits Musnad, sebuah hadits
tergolong musnad apabila urutan
sanad yang dimiliki hadits tersebut
tidak terpotong pada bagian
tertentu. Yakni urutan penutur
memungkinkan terjadinya transfer hadits berdasarkan waktu dan
kondisi. Hadits Mursal. Bila penutur 1 tidak
dijumpai atau dengan kata lain
seorang tabi'in menisbatkan
langsung kepada Rasulullah SAW
(contoh: seorang tabi'in (penutur2)
mengatakan "Rasulullah berkata" tanpa ia menjelaskan adanya
sahabat yang menuturkan
kepadanya). Hadits Munqati' . Bila sanad putus
pada salah satu penutur yakni
penutur 4 atau 3 Hadits Mu'dal bila sanad terputus
pada dua generasi penutur
berturut-turut. Hadits Mu'allaq bila sanad terputus
pada penutur 4 hingga penutur 1
(Contoh: "Seorang pencatat hadits
mengatakan, telah sampai
kepadaku bahwa Rasulullah
mengatakan...." tanpa ia menjelaskan sanad antara dirinya
hingga Rasulullah). Berdasarkan jumlah penutur Jumlah penutur yang dimaksud
adalah jumlah penutur dalam tiap
tingkatan dari sanad, atau
ketersediaan beberapa jalur berbeda
yang menjadi sanad hadits tersebut.
Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi atas hadits Mutawatir dan
hadits Ahad. Hadits mutawatir, adalah hadits
yang diriwayatkan oleh
sekelompok orang dari beberapa
sanad dan tidak terdapat
kemungkinan bahwa mereka
semua sepakat untuk berdusta bersama akan hal itu. Jadi hadits
mutawatir memiliki beberapa sanad
dan jumlah penutur pada tiap
lapisan (thaqabah) berimbang. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah sanad minimum hadits
mutawatir (sebagian menetapkan
20 dan 40 orang pada tiap lapisan
sanad). Hadits mutawatir sendiri
dapat dibedakan antara dua jenis
yakni mutawatir lafzhy (redaksional sama pada tiap riwayat) dan
ma'nawy (pada redaksional
terdapat perbedaan namun makna
sama pada tiap riwayat) Hadits ahad, hadits yang
diriwayatkan oleh sekelompok
orang namun tidak mencapai
tingkatan mutawatir. Hadits ahad
kemudian dibedakan atas tiga jenis
antara lain : Gharib, bila hanya terdapat satu
jalur sanad (pada salah satu
lapisan terdapat hanya satu
penutur, meski pada lapisan lain
terdapat banyak penutur) Aziz, bila terdapat dua jalur
sanad (dua penutur pada salah
satu lapisan) Mashur, bila terdapat lebih dari
dua jalur sanad (tiga atau lebih
penutur pada salah satu lapisan)
namun tidak mencapai derajat
mutawatir. Berdasarkan tingkat keaslian
hadits Kategorisasi tingkat keaslian hadits
adalah klasifikasi yang paling penting
dan merupakan kesimpulan terhadap
tingkat penerimaan atau penolakan
terhadap hadits tersebut. Tingkatan
hadits pada klasifikasi ini terbagi menjadi 4 tingkat yakni shahih, hasan,
da'if dan maudu' Hadits Shahih, yakni tingkatan
tertinggi penerimaan pada suatu
hadits. Hadits shahih memenuhi
persyaratan sebagai berikut: 1. Sanadnya bersambung; 2. Diriwayatkan oleh penutur/
perawi yg adil, memiliki sifat
istiqomah, berakhlak baik, tidak
fasik, terjaga muruah
(kehormatan)-nya, dan kuat
ingatannya. 3. Matannya tidak mengandung
kejanggalan/bertentangan
(syadz) serta tidak ada sebab
tersembunyi atau tidak nyata yg
mencacatkan hadits . Hadits Hasan, bila hadits yg tersebut
sanadnya bersambung,
diriwayatkan oleh rawi yg adil
namun tidak sempurna ingatannya,
serta matannya tidak syadz serta
cacat. Hadits Dhaif (lemah), ialah hadits
yang sanadnya tidak bersambung
(dapat berupa mursal, mu’allaq, mudallas, munqati’ atau mu’dal)dan diriwayatkan oleh orang yang tidak
adil atau tidak kuat ingatannya,
mengandung kejanggalan atau
cacat. Hadits Maudu', bila hadits dicurigai
palsu atau buatan karena dalam
sanadnya dijumpai penutur yang
memiliki kemungkinan berdusta. Jenis-jenis lain Adapun beberapa jenis hadits lainnya
yang tidak disebutkan dari klasifikasi
di atas antara lain: Hadits Matruk, yang berarti hadits
yang ditinggalkan yaitu Hadits yang
hanya dirwayatkan oleh seorang
perawi saja dan perawi itu dituduh
berdusta. Hadits Mungkar, yaitu hadits yang
hanya diriwayatkan oleh seorang
perawi yang lemah yang
bertentangan dengan hadits yang
diriwayatkan oleh perawi yang
tepercaya/jujur. Hadits Mu'allal, artinya hadits yang
dinilai sakit atau cacat yaitu hadits
yang didalamnya terdapat cacat
yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang
nampaknya baik tetapi setelah
diselidiki ternyata ada cacatnya.
Hadits ini biasa juga disebut Hadits
Ma'lul (yang dicacati) dan disebut
Hadits Mu'tal (Hadits sakit atau cacat) Hadits Mudlthorib, artinya hadits
yang kacau yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh seorang perawi
dari beberapa sanad dengan matan
(isi) kacau atau tidaksama dan
kontradiksi dengan yang dikompromikan Hadits Maqlub, yakni hadits yang
terbalik yaitu hadits yang
diriwayatkan ileh perawi yang
dalamnya tertukar dengan
mendahulukan yang belakang atau
sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi) Hadits gholia, yaitu hadits yang
terbalik sebagian lafalnya hingga
pengertiannya berubah Hadits Mudraj, yaitu hadits yang
mengalami penambahan isi oleh
perawinya Hadits Syadz, Hadits yang jarang
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
perawi orang yang tepercaya yang
bertentangan dengan hadits lain
yang diriwayatkan dari perawi-
perawi yang lain. Hadits Mudallas, disebut juga hadits
yang disembunyikan cacatnya. Yaitu
Hadits yang diriwayatkan oleh
melalui sanad yang memberikan
kesan seolah-olah tidak ada
cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad atau pada
gurunya. Jadi Hadits Mudallas ini
ialah hadits yang ditutup-tutupi
kelemahan sanadnya Periwayat Hadits Sampul kitab hadits Sahih Bukhari Periwayat Hadits yang diterima
oleh Muslim 1. Shahih Bukhari, disusun oleh Bukhari (194-256 H) 2. Shahih Muslim, disusun oleh Muslim (204-262 H) 3. Sunan Abu Dawud, disusun oleh Abu Dawud (202-275 H) 4. Sunan at-Turmudzi, disusun oleh At- Turmudzi (209-279 H) 5. Sunan an-Nasa'i, disusun oleh an- Nasa'i (215-303 H) 6. Sunan Ibnu Majah, disusun oleh Ibnu Majah (209-273). 7. Musnad Ahmad, disusun oleh Imam Ahmad bin Hambal 8. Muwatta Malik, disusun oleh Imam Malik 9. Sunan Darimi, Ad-Darimi Periwayat Hadits yang diterima
oleh Syi'ah Muslim Syi'ah hanya mempercayai hadits yang diriwayatkan oleh
keturunan Muhammad saw, melalui Fatimah az-Zahra, atau oleh pemeluk Islam awal yang memihak Ali bin Abi Thalib. Syi'ah tidak menggunakan hadits yang berasal atau diriwayatkan
oleh mereka yang menurut kaum Syi'ah diklaim memusuhi Ali, seperti Aisyah, istri Muhammad saw, yang melawan Ali pada Perang Jamal. Ada beberapa sekte dalam Syi'ah,
tetapi sebagian besar menggunakan: Ushul al-Kafi Al-Istibshar Al-Tahdzib Man La Yahduruhu al-Faqih Pembentukan dan Sejarahnya Hadits sebagai kitab berisi berita
tentang sabda, perbuatan dan sikap
Nabi Muhammad sebagai Rasul. Berita
tersebut didapat dari para sahabat
pada saat bergaul dengan Nabi. Berita
itu selanjutnya disampaikan kepada sahabat lain yang tidak mengetahui
berita itu, atau disampaikan kepada
murid-muridnya dan diteruskan
kepada murid-murid berikutnya lagi
hingga sampai kepada pembuku
Hadits. Itulah pembentukan Hadits. Masa Pembentukan Al Hadist Masa pembentukan Hadits tiada lain
masa kerasulan Nabi Muhammad itu
sendiri, ialah lebih kurang 23 tahun.
Pada masa ini Al Hadits belum ditulis,
dan hanya berada dalam benak atau
hafalan para sahabat saja. Masa Penggalian Masa ini adalah masa pada sahabat
besar dan tabi'in, dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad pada tahun
11 H atau 632 M. Pada masa ini Al
Hadits belum ditulis ataupun
dibukukan. Seiring dengan
perkembangan dakwah, mulailah
bermunculan persoalan baru umat Islam yang mendorong para sahabat
saling bertukar Al Hadits dan menggali
dari sumber-sumber utamanya. Masa Penghimpunan Masa ini ditandai dengan sikap para
sahabat dan tabi'in yang mulai
menolak menerima Al Hadits baru,
seiring terjadinya tragedi perebutan
kedudukan kekhalifahan yang
bergeser ke bidang syari'at dan 'aqidah dengan munculnya Al Hadits
palsu. Para sahabat dan tabi'in ini
sangat mengenal betul pihak-pihak
yang melibatkan diri dan yang terlibat
dalam permusuhan tersebut, sehingga
jika ada Al Hadits baru yang belum pernah dimiliki sebelumnya diteliti
secermat-cermatnya siapa-siapa yang
menjadi sumber dan pembawa Al
Hadits itu. Maka pada masa
pemerintahan Khalifah 'Umar bin
'Abdul 'Aziz sekaligus sebagai salah seorang tabi'in memerintahkan
penghimpunan Al Hadits. Masa ini
terjadi pada abad 2 H, dan Al Hadits
yang terhimpun belum dipisahkan
mana yang merupakan Al Hadits
marfu' dan mana yang mauquf dan mana yang maqthu'. Masa Pendiwanan dan Penyusunan Abad 3 H merupakan masa
pendiwanan (pembukuan) dan
penyusunan Al Hadits. Guna
menghindari salah pengertian bagi
umat Islam dalam memahami Hadits
sebagai prilaku Nabi Muhammad, maka para ulama mulai
mengelompokkan Hadits dan
memisahkan kumpulan Hadits yang
termasuk marfu' (yang berisi perilaku
Nabi Muhammad), mana yang mauquf
(berisi prilaku sahabat) dan mana yang maqthu' (berisi prilaku tabi'in).
Usaha pembukuan Al Hadits pada
masa ini selain telah dikelompokkan
(sebagaimana dimaksud diatas) juga
dilakukan penelitian Sanad dan Rawi-
rawi pembawa beritanya sebagai wujud tash-hih (koreksi/verifikasi)
atas Al Hadits yang ada maupun yang
dihafal. Selanjutnya pada abad 4 H,
usaha pembukuan Hadits terus
dilanjutkan hingga dinyatakannya
bahwa pada masa ini telah selesai melakukan pembinaan maghligai Al
Hadits. Sedangkan abad 5 hijriyah dan
seterusnya adalah masa memperbaiki
susunan kitab Al Hadits seperti
menghimpun yang terserakan atau
menghimpun untuk memudahkan mempelajarinya dengan sumber
utamanya kitab-kitab Al Hadits abad 4
H. Kitab-kitab Hadits Berdasarkan masa penghimpunan Al Hadits Abad ke 2 H Beberapa kitab yang terkenal : 1. Al Muwaththa oleh Malik bin Anas 2. Al Musnad oleh [Ahmad bin
Hambal]] (tahun 150 - 204 H / 767 -
820 M) 3. Mukhtaliful Hadist oleh As Syafi'i 4. Al Jami' oleh Abdurrazzaq Ash
Shan'ani 5. Mushannaf Syu'bah oleh Syu'bah bin
Hajjaj (tahun 82 - 160 H / 701 - 776
M) 6. Mushannaf Sufyan oleh Sufyan bin
Uyainah (tahun 107 - 190 H / 725 -
814 M) 7. Mushannaf Al Laist oleh Al Laist bin
Sa'ad (tahun 94 - 175 / 713 - 792 M) 8. As Sunan Al Auza'i oleh Al Auza'i
(tahun 88 - 157 / 707 - 773 M) 9. As Sunan Al Humaidi (wafat tahun
219 H / 834 M) Dari kesembilan kitab tersebut yang
sangat mendapat perhatian para
'lama hanya tiga, yaitu Al
Muwaththa', Al Musnad dan
Mukhtaliful Hadist. Sedangkan
selebihnya kurang mendapat perhatian akhirnya hilang ditelan
zaman. Abad ke 3 H Musnadul Kabir oleh Ahmad bin
Hambal dan 3 macam lainnya yaitu
Kitab Shahih, Kitab Sunan dan Kitab
Musnad yang selengkapnya : 1. Al Jami'ush Shahih Bukhari oleh Bukhari (194-256 H / 810-870 M) 2. Al Jami'ush Shahih Muslim oleh Muslim (204-261 H / 820-875 M) 3. As Sunan Ibnu Majah oleh Ibnu Majah (207-273 H / 824-887 M) 4. As Sunan Abu Dawud oleh Abu Dawud (202-275 H / 817-889 M) 5. As Sunan At Tirmidzi oleh At Tirmidzi (209-279 H / 825-892 M) 6. As Sunan Nasai oleh An Nasai
(225-303 H / 839-915 M) 7. As Sunan Darimi oleh Darimi
(181-255 H / 797-869 M) Imam Malik imam Ahmad Abad ke 4 H 1. Al Mu'jamul Kabir oleh Ath
Thabarani (260-340 H / 873-952 M) 2. Al Mu'jamul Ausath oleh Ath
Thabarani (260-340 H / 873-952 M) 3. Al Mu'jamush Shaghir oleh Ath
Thabarani (260-340 H / 873-952 M) 4. Al Mustadrak oleh Al Hakim
(321-405 H / 933-1014 M) 5. Ash Shahih oleh Ibnu Khuzaimah
(233-311 H / 838-924 M) 6. At Taqasim wal Anwa' oleh Abu
Awwanah (wafat 316 H / 928 M) 7. As Shahih oleh Abu Hatim bin
Hibban (wafat 354 H/ 965 M) 8. Al Muntaqa oleh Ibnu Sakan (wafat
353 H / 964 M) 9. As Sunan oleh Ad Daruquthni
(306-385 H / 919-995 M) 0. Al Mushannaf oleh Ath Thahawi
(239-321 H / 853-933 M) 1. Al Musnad oleh Ibnu Nashar Ar Razi
(wafat 301 H / 913 M) Abad ke 5 H dan selanjutnya Hasil penghimpunan Bersumber dari kutubus sittah
saja 1. Jami'ul Ushul oleh Ibnu Atsir Al
Jazari (556-630 H / 1160-1233
M) 2. Tashiful Wushul oleh Al Fairuz
Zabadi (? - ? H / ? - 1084 M) Bersumber dari kkutubus sittah
dan kitab lainnya, yaitu Jami'ul
Masanid oleh Ibnu Katsir
(706-774 H / 1302-1373 M) Bersumber dari selain kutubus
sittah, yaitu Jami'ush Shaghir
oleh As Sayuthi (849-911 H /
1445-1505 M) Hasil pembidangan (mengelompokkan ke dalam
bidang-bidang) Kitab Al Hadits Hukum,
diantaranya : 1. Sunan oleh Ad Daruquthni
(306-385 H / 919-995 M) 2. As Sunannul Kubra oleh Al
Baihaqi (384-458 H / 994-1066
M) 3. Al Imam oleh Ibnul Daqiqil 'Id
(625-702 H / 1228-1302 M) 4. Muntaqal Akhbar oleh Majduddin
Al Hirani (? - 652 H / ? - 1254 M) 5. Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar
Al Asqalani (773-852 H /
1371-1448 M) 6. 'Umdatul Ahkam oleh 'Abdul
Ghani Al Maqdisi (541-600 H /
1146-1203 M) 7. Al Muharrar oleh Ibnu Qadamah
Al Maqdisi (675-744 H /
1276-1343 M) Kitab Al Hadits Akhlaq 1. At Targhib wat Tarhib oleh Al
Mundziri (581-656 H /
1185-1258 M) 2. Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi (631-676 H /
1233-1277 M) Syarah (semacam tafsir untuk Al Hadist) 1. Untuk Shahih Bukhari terdapat
Fathul Bari oleh Ibnu Hajar
Asqalani (773-852 H /
1371-1448 M) 2. Untuk Shahih Muslim terdapat
Minhajul Muhadditsin oleh Imam
Nawawi (631-676 H /
1233-1277 M) 3. Untuk Shahih Muslim terdapat Al
Mu'allim oleh Al Maziri (wafat 536
H / 1142 M) 4. Untuk Muntaqal Akhbar terdapat
Nailul Authar oleh As Syaukani
(wafat 1250 H / 1834 M) 5. Untuk Bulughul Maram terdapat
Subulussalam oleh Ash Shan'ani
(wafat 1099 H / 1687 M) Mukhtashar (ringkasan) 1. Untuk Shahih Bukhari
diantaranya Tajridush Shahih
oleh Al Husain bin Mubarrak
(546-631 H / 1152-1233 M) 2. Untuk Shahih Muslim diantaranya
Mukhtashar oleh Al Mundziri
(581-656 H / 1185-1258 M) Lain-lain 1. Kitab Al Kalimuth Thayyib oleh
Ibnu Taimiyah (661-728 H /
1263-1328 M) berisi hadits-
hadits tentang doa. 2. Kitab Al Mustadrak oleh Al Hakim
(321-405 H / 933-1014 M) berisi
Al Hadits yang dipandang shahih
menurut syarat Bukhari atau
Muslim dan menurut dirinya
sendiri. Beberapa istilah dalam ilmu hadits Berdasarkan siapa yang
meriwayatkan, terdapat beberapa
istilah yang dijumpai pada ilmu hadits
antara lain: Muttafaq Alaih (disepakati atasnya)
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dan Imam Muslim dari
sumber sahabat yang sama, dikenal
dengan Hadits Bukhari dan Muslim As Sab'ah berarti tujuh perawi yaitu: Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Nasa'i dan Imam Ibnu Majah As Sittah maksudnya enam perawi
yakni mereka yang tersebut diatas
selain Ahmad bin Hambal(Imam Ibnu Majah) Al Khamsah maksudnya lima perawi
yaitu mereka yang tersebut diatas
selain Imam Bukhari dan Imam
Muslim Al Arba'ah maksudnya empat
perawi yaitu mereka yang tersebut
di atas selain Ahmad, Imam Bukhari
dan Imam Muslim Ats Tsalatsah maksudnya tiga
perawi yaitu mereka yang tersebut
di atas selain Ahmad, Imam Bukhari,
Imam Muslim dan Ibnu Majah. Cat

Sunday, March 27, 2011

DEFINISI AHLUSSUNAH WAL JAMA'AH

Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah
atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah (Bahasa Arab: ﺔﻋﺎﻤﺠﻟﺍﻭ ﺔﻨﺴﻟﺍ ﻞﻫﺃ ) atau lebih sering disingkat Ahlul-Sunnah (bahasa Arab: ﺔﻨﺴﻟﺍ ﻞﻫﺃ) atau Sunni. Ahlussunnah adalah mereka yang
senantiasa tegak di atas Islam
berdasarkan Al Qur'an dan hadits
yang shahih dengan pemahaman
para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut
tabi'in. Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan
10% menganut aliran Syi'ah. Terminologi Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh dengannya dalam
seluruh perkara yang Rasulullah berada di atasnya dan juga para sahabatnya. Oleh karena itu Ahlus Sunnah yang sebenarnya adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat. Sejarah Fitnah di tubuh Islam Kesalahpahaman dalam
kepemimpinan pada saat wafatnya
Rasulullah Muhammad Ketika Rasulullah Muhammad SAW wafat, maka terjadilah
kesalahpahaman antara golongan
Muhajirin dan Anshar siapa yang
selanjutnya menjadi pemimpin kaum
muslimin. Para sahabat melihat hal ini
akan mengakibatkan perselisihan antar kaum muslimin muhajirin dan
anshor. Setelah masing-masing
mengajukan delegasi untuk
menentukkan siapa Khalifah
pengganti Rasulullah. Akhirnya
disepakati oleh kaum muslimin untuk mengangkat Abu Bakar sebagai
Khalifah. Fitnah masa khalifah ke-3 Pada masa kekhalifahan ke-3, Utsman bin Affan, terjadi fitnah yang cukup serius di tubuh Islam pada saat itu,
yang mengakibatkan terbunuhnya Khalifah Utsman. Pembunuhnya ialah suatu rombongan delegasi yang
didirikan oleh Abdullah bin Saba' dari Mesir yang hendak memberontak kepada Khalifah dan hendak
membunuhnya. Abdullah bin Saba'
berhasil membangun pemahaman
yang sesat untuk mengadu domba
umat Islam untuk menghancurkan
Islam dari dalam. Kemudian masyarakat banyak saat itu, terutama
disponsori oleh para bekas pelaku
pembunuhan terhadap Utsman, berhasil membunuh beliau dengan
sadis ketika beliau sedang membaca
Qur'an. Fitnah masa khalifah ke-4 Segera setelah bai'at Khalifah Ali mengalami kesulitan bertubi-tubi.
Orang-orang yang terpengaruh
Abdullah bin Saba' terus menerus
mengadu domba para sahabat. Usaha
mereka berhasil. Para sahabat salah
paham mengenai kasus hukum pembunuhan Utsman. Yang pertama
berasal dari janda Rasulullah SAW, Aisyah, yang bersama dengan Thalhah dan Zubair berhasil diadu domba hingga terjadilah Perang Jamal
atau Perang Unta. Dan kemudian oleh Muawiyah yang diangkat oleh Utsman sebagai Gubernur di Syam,
mengakibatkan terjadinya Perang
Shiffin. Melihat banyaknya korban dari
kaum muslimin, maka pihak yang
berselisih mengadakan ishlah atau
perdamaian. Para pemberontak tidak senang dengan adanya perdamaian
diantara kaum muslimin. Kemudian
terjadi usaha pembangkangan oleh
mereka yang pada awalnya berpura-
pura / munafik. Merekalah Golongan Khawarij Tahun Jama'ah Kaum Khawarij ingin merebut kekhalifahan. Tapi terhalang oleh Ali dan Muawiyah, sehingga mereka merencanakan untuk membunuh
keduanya. Ibnu Muljam dari Khawarij berhasil membunuh Khalifah Ali pada saat khalifah mengimami salat subuh
di Kufah, tapi tidak terhadap Muawiyah karena dijaga ketat.
Bahkan Muawiyah berhasil
mengkonsolidasikan diri dan umat
Islam, berkat kecakapan politik dan
ketegaran kepemimpinannya. Karena
belajar oleh berbagai pertumpahan darah, kaum muslim secara pragmatis
dan realistis mendukung kekuasaan
de facto Muawiyah. Maka tahun itu, tahun 41 Hijriyah, secara khusus disebut tahun persatuan ('am al- jama'ah). Sunnah Madinah Kaum muslimin mendalami agama
berdasarkan Al-Qur'an, dan
memperhatikan serta ingin
mempertahankan sunnah Nabi di
Madinah. Akhirnya ilmu hadits yang
berkembang selama beberapa abad, sampai tuntasnya masalah
pembukuan hadis sebagai wujud
nyata Sunnah pada sekitar akhir abad
ke-3 hijriyah. Saat itu, lengkap sudah
kodifikasi hadis dan menghasilkan al- Kutub al-Sittah (Buku Yang Enam) yakni oleh al-Bukhari (w. 256 H), Muslim (w. 261 H), Ibnu Majah (w. 273 H), Abu Dawud (w. 275), al-Turmudzi (w. 279 H), dan al-Nasa'i (w. 303 H). Perkembangannya kemudian Ahlus-Sunnah pada masa kekuasaan
Bani Umayyah masih dalam keadaan
mencari bentuk, hal ini dapat dilihat
dengan perkembangan empat
mazhab yang ada di tubuh Sunni. Abu
Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi, hidup pada masa perkembangan awal
kekuasaan Bani Abbasiyah. Mazhab / aliran Fikih Terdapat empat mazhab yang paling
banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di
dalam keyakinan sunni empat mazhab
yang mereka miliki valid untuk diikuti.
Perbedaan yang ada pada setiap
mazhab tidak bersifat fundamental. Perbedaan mazhab bukan pada hal
Aqidah (pokok keimanan) tapi lebih
pada tata cara ibadah. Para Imam
mengatakan bahwa mereka hanya
ber-ijtihad dalam hal yang memang
tida ada keterangan tegas dan jelas dalam Alquran atau untuk
menentukan kapan suatu hadis bisa
diamalkan dan bagaimana
hubungannya dengan hadis-hadis
lain dalam tema yang sama. Mengikuti
hasil ijtihad tanpa mengetahui dasarnya adalah terlarang dalam hal
akidah, tetapi dalam tata cara ibadah
masih dibolehkan, karena rujukan
kita adalah Rasulullah saw. dan beliau
memang tidak pernah memerintahkan
untuk beribadah dengan terlebih dahulu mencari dalil-dalilnya secara
langsung, karena jika hal itu wajib
bagi setiap muslim maka tidak cukup
waktu sekaligus berarti agama itu
tidak lagi bersifat mudah. Hanafi Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling
dominan di dunia Islam (sekitar 45%),
penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia
(Chechnya, Dagestan). Maliki Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 20% muslim di seluruh dunia.
Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan
menyodorkan tatacara hidup
penduduk madinah sebagai sumber
hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup dan meninggal di sana dan kadang-kadang kedudukannya
dianggap lebih tinggi dari hadits. Syafi'i Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28%
muslim di dunia. Pengikutnya tersebar
di Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei. Hambali Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan
dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

Dikutip dari wilkpedia

KIAT-KIAT BISNIS ROSULULLAH

Dalam berbisnis, umat Islam
hendaknya menteladani sifat
Rasulullah. Yakni siddiq, fathonah,
amanah dan tabligh. Sifat siddiq,
jelasnya, para pengusaha muslim
harus bisa dipercaya, jujur. "Orang yang jujur pasti akan selamat,"
Seorang bisnismen muslim juga harus
memiliki sifat Fathonah, yakni harus
pintar. Termasuk di dalamnya pandai
membaca peluang, dan manajemen.
"Kalau tidak akan tertinggal dengan orang lain."
Sifat amanah harus dimiliki oleh
pengusaha. Kalau tidak bisa menjaga
amanah, bagaimana dia akan
bertahan di tengah-tengah pergulatan
bisnis. Sedangkan sifat tabligh diwujudkan
dalam kemampuan untuk
berkomunikasi. Seorang pengusaha
muslim harus bisa berkomunikasi
dalam berbagai bahasa. Bagaimana
mungkin tidak bisa berkomunikasi akan sukses menjalankan roda
bisnisnya di level internasional.
Disamping itu K.H. Abdullah
Gymnastiar atau yang lebih akrab
dikenal dengan Aa Gym mempunyai
kiat-kiat tersendiri dalam menjalankan usahanya. Sebagai orang yang
belasan tahun menekuni
kewirausahaan, mulai dari berjualan
koran, menjadi salesman, hingga saat
ini memegang jabatan sebagai
presiden direktur PT. Manajemen Qolbu (MQ Corporation), yang memiliki
lima anak perusahaan dengan 10
divisi usaha. Kiat-kiat yang diterapkan Aa Gym
didapat dari Rasulullah SAW, yang
juga dikenal sebagai seorang
pedagang yang tangguh, dikemas
dalam istilah '7-B,' yaitu:
1. Beribadah dengan benar 2. Berakhlak baik
3. Belajar tiada henti
4. Bekerja dengan cerdas dan ikhlas
5. Bersahaja dalam hidup
6. Berbagi dengan sesama, dan
7. Bersihkan hati selalu. Rumus lain tentang nilai-nilai bisnis
dalam konsep manajemen qolbu
dikemas dalam 'Bagi-mu Lima-mu.'
1. Mutu, karena setiap orang pasti
menginginkan sesuatu yang bermutu.
2. Murah, pembeli senang kepada sesuatu yang murah.
3. Mudah, karena orang cenderung
senang kepada kemudahan, baik
dalam hal transaksi maupun
pelayanan.
4. Mutakhir, karena pembeli suka sesuatu yang baru dan mutakhir.
5. Multimanfaat, yakni semakin
banyak manfaat dalam suatu barang,
barang tersebut akan disukai oleh
pembeli. Dirangkum dari berbagai sumber.
Semoga bermanfaat. Amin Diposkan oleh Candra Sarif

Saturday, March 26, 2011

KIAT KIAT MENJADI ORANG SUKSES DAN MULIA

Beribadah dengan cara yang benar
Jika hidup tanpa
ibadah yang benar
ibarat hidup tanpa
pondasi, bangunan
tanpa pondasi akan roboh dengan ibadah yang benar Insya Allah akan
mebuat kita semakin tawadhu dan
kokoh kepada Allah v Berakhlak baik Ibadah bagus siang malam, tapi
selesai sholat mulut kotor, tidak jujur,
apalah artinya ibadah, kalau tidak di
barengi akhlak baik maka perlu 5S
( Senyum, Salam, Sapa, Sopan &
Santun ) Pemimpin adalah TELADAN kalau
memimpin dan mengatur diri sendiri
tidak mampu bagaimana mungkin
kita bias mengatur dan memimpin
orang lain, BUKTIKAN!!!!!!!! v Belajar tiada henti Akhlak sudah baik, ibadah bagus tapi
itu tidak cukup karena masalah akan
bertambah, potensi konflik
bertambah, kebutuhan semua
bertambah, bagaimana mungkin
menyikapi segala yang makin ruwet dengan ilmu yang tidak bertambah.
Ciri sukses adalah orang-orang yang
cinta ilmu dengan belajar.
Kesuksesan hari ini tidak berarti
besok kita akan meraih sukses lagi
tanpa kesiapan diri dan berjuang lebih keras, maka sukses akan sulit
dipertahankan!!!! v Bekerja dengan 5 AS o Kerja Keras,
o Kerja Cerdas,
o Kerja Kualitas,
o Kerja Tuntas,
o Kerja Ikhlas.
Yang harus menjadi standar ada pada diri kita adalah bekerja optimal
dengan pemikiran yang cerdas
karena ada yang kerja keras tetapi
akal tidak digunakan akibatnya cuma
jadi pekerja keras saja. v Bersahaja dalam hidup Ada orang yang bekerja keras tetapi
sia-sia, karena ditipu oleh keborosan,
bermegah-megah, diperdaya, dikutuk
oleh orang lain, dan menjadi
kedengkian. Kenapa??????karena
tidak tidak bersahaja, padahal akibat gemar bersahaja maka kemampuan
keuangan kita lebih tinggi diatas
kebutuhan sehingga bisa menyimpan
uang bersodaqoh, dan berinvestasi,
budaya masyarakat kita diharapkan
bukan budaya punya barang, tapi budaya berinvestasi akibatnya selalu
punya nilai tambah. v Bantu Sesama Alat ukur sukses kita setelah
bersahaja adalah punya kelebihan
untuk memajukan orang-orang yang
benar-benar tidak mampu dengan
memberi bantuan seperti Sembako,
dll. Kesuksesan kita mulai diukur dengan kemampuan membantu
orang lain, membuat lapangan kerja
sebanyak mungkin, sehingga orang
lain lebih maju lagi dengan
mempunyai tata nilai yang sama
dengan kita. Ibadah yang bagus, akhlak yang
bagus, terus berusaha untuk belajar
menambah ilmu, bekerja keras
dengan saling tolong menolong. v Bersihkan hati selalu Mengapa?????Allah tidak menerima
amal, kecuali ikhlas jangan merasa
ujub, dengan tidak merasa berjasa,
dengan tidak merasa paling bisa,
dengan tidak merasa paling mulia,
tetapi semuanya karena Allah. Alhamdulillah!!!!!!!!
Semua ini adalah karunia Allah kita
harus merasa beruntung karena
dijadikan jalan; Jalan rezeki bagi
tetangga, jalan ilmu bagi semua orang,
jalan kesuksesan bagi semuanya Allahlah yang memberi.
Inilah orang yang akan sukses,
karena dia tidak menjadi sombong
apalah artinya kita mendapatkan
banyak hal kalau kita tidak mendapat
ridlo dari Allah karena kesombongan kita. Dengan cara beribadah yang
benar, membuat kita semakin
tawadhu, kokoh mengadbi kepada
Allah, hati tentram…..

By. Nasrudin. ab

QURBAN

BOLEH BERGOTONG ROYONG (IURAN) DALAM BERKURBAN Pertanyaan Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkah bergotong-royong (iuran) dalam berkurban ? Berapa jumlah kaum muslimin seharusnya dalam bergotong-royong (iuran) melakukan
kurban? Apakah harus dari satu keluarga ? Dan apakah bergotong- royong semacam itu bid’ah atau tidak? Jawaban Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan kurban atas nama dirinya dan anggota keluarganya dengan satu ekor kambing. Dasarnya, hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkurban
dengan satu ekor kambing , atas nama diri beliau sendiri dan atas nama keluarganya . [Hadits Muttafaqun Alaih] Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya. Dari Atha’ bin Yasir, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al- Anshari, bagaimana kurban-kurban yang sekalian (para sahabat) lakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” Abu Ayyub menjawab, “Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan atas nama keluarganya. Maka mereka memakannya dan memberi makan orang lain. Kemudian orang-orang bersenang- senang, sehingga jadilah mereka sebagaimana yang engkau lihat.” [HR Malik, kitab Dhahaya, Bab Asy-Syirkah Fi Adh-Dhahaya dan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah no. 2563 dan lain-lain]. Sedangkan satu ekor unta dan setu ekor sapi, sah untuk gabungan tujuh orang. Baik mereka berasal dari satu keluarga atau dari orang yang bukan dari satu rumah. Baik mereka punya hubungan kerabat ataupun tidak. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat untuk bergabung dalam (berkurban) unta dan sapi. Masing-masing tujuh orang. Wallahu a’lam. [Fatwa No. 2416] Pertanyaan Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ayah seorang laki- laki meninggal dunia. Dan dia ingin menyembelih kurban atas nama ayahnya. Tetapi ada beberapa orang menasihatinya “tidak boleh menyembelih unta untuk kurban satu orang. Sebaiknya kambing saja, itu lebih utama dari pada unta. Orang yang mengatakan kepadamu sembelihlah unta maka orang ini keliru. Sebab unta tidak boleh untuk kurban, kecuai gabungan dari sekelompok orang”, benarkah? Jawaban Dibolehkah menyembelih binatang kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia tersebut baik dengan seekor kambing atau seekor unta. Orang yang mengatakan, bahwa unta hanya untuk gabungan sekelompok orang, maka itu keliru. Sedangkan kambing tidak sah, kecuali
untuk satu orang (pelaku kurban). Namun pelakunya itu bisa menyertakan orang lain dari anggota keluarganya dalam pahalanya. Adapun unta, boleh untuk pelaku satu orang atau tujuh orang, yang mereka beriuran dalam hal harganya. Kemudian, sepertujuh dari daging kurban unta itu merupakan kurban dari masing-masing tujuh orang. Sapi, dalam hal ini sama hukumnya seperti unta. [Fatwa No. 3.055] BOLEHKAH DAGING KURBAN
DIMAKAN BERSAMA-SAMA? Pertanyaan: Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Orang-orang pedalaman memasak daging kurban bersama-sama dan tidak membagikan
daging tersebut. Kemudian mereka berkumpul bersama seperti walimah (pesta). Saya katakan kepada mereka : “Kalian bagi-bagikan lebih utama”. Tetapi mereka menjawab : “Masing-masing kami berkurban dengan satu ekor kurban. Dan setiap hari, kami makan bersama daging kurban tersebut di tempat masing- masing orang yang berkurban di antara kami (secara bergilir)”. Juga dibolehkan memecah-mecahkan tulangnya atau tidak ? Jawaban Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih seekor binatang kurban pada hari-hari Ied, yaitu Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian memasaknya dan memakannya secara bersama- sama tanpa dibagi-bagikan. Sebagaimana diperbolehkan pula mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan. [Fatwa No. 3055] RITUAL QURBAN Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain : surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar). Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad dan ibn Majah). Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu- bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim “Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.HUKUM QURBAN Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib. SYARAT-SYARAT QURBAN Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut : · Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang. · Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri. · Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh. · Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun. · Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal. · Daging hewan kurban sebaiknya dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain. Diposkan oleh Marhadi Muhayar, Lc.,